KP2KP PINRANG

Pet Shop Didatangi Petugas Pajak, Cek Omzet Hingga Status Kepemilikan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Juli 2022 | 12.30 WIB
Pet Shop Didatangi Petugas Pajak, Cek Omzet Hingga Status Kepemilikan

Ilustrasi. Dokter hewan memeriksa kesehatan seekor kucing peliharaan warga yang dirawat inap di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak (Pusyankeswannak) Ragunan, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/Syahrudin/wsj/rwa.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap sejumlah penjual makanan dan peralatan hewan peliharaan (pet shop) pada 5 Juli 2022.

Pegawai KP2KP Pinrang Syanaz mengatakan KP2KP bertemu salah satu pemilik usaha pet shop bernama Zulfikar. Dalam pertemuan tersebut, petugas mewawancarai wajib pajak terkait dengan kegiatan usaha.

“Informasi utama yang digali dari wawancara antara lain omzet, biaya usaha, status kepemilikan tempat usaha, dan data-data lain sebagainya yang dianggap perlu,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (31/78/2022).

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.