Ilustrasi.
PASER, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengadakan program insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari Juli sampai dengan Desember 2022.
Kepala Bapenda Abdul Basyid mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya.
"Relaksasi pajak ini untuk komponen PBB. Terdapat beberapa tingkatan pembayaran untuk pajak yang menunggak pada tahun 1999, begitu pun pada tahun 2021," katanya, dikutip pada Senin (11/7/2022).
Basyid menuturkan penghapusan denda administrasi akan diberikan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu, lanjutnya, terdapat pula pengurangan pokok PBB dengan besaran bervariasi, mulai dari 20% sampai dengan 50%.
Dia menjelaskan pengurangan pokok PBB diberikan berdasarkan tahun tunggakan PBB. Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran sepanjang 1999-2013, bisa mendapat potongan 50% dari besaran pajak pokok PBB yang terutang.
Pada wajib pajak yang menunggak pada 2014-2017 bisa mendapatkan diskon 30% dan wajib pajak yang menunggak pada 2018-2021 mendapatkan diskon 20%.
Basyid berharap program pemutihan tersebut bisa efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya. Sebab, Bapenda mencatat piutang PBB sepanjang 1999-2021 telah mencapai Rp30 miliar.
"Kami optimistis dengan relaksasi ini. Banyak masyarakat yang tergerak untuk membayar tunggakan pajaknya," ujarnya seperti dilansir helloborneo.com.
Program pembebasan denda dan diskon pokok PBB ini menjadi pertama kali yang diberlakukan Pemkab Paser. Pemberian insentif yang disertai dengan penyuluhan diyakini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
Tahun ini, Pemkab Paser menargetkan penerimaan PBB senilai Rp3,5 miliar. Angka itu naik 16,6% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp3 miliar. (rig)