Ilustrasi.
BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur berencana mengenakan pajak hotel pada rumah indekos mulai tahun depan sebagai salah satu upaya pemkab mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan rumah indekos sebenarnya merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikenakan pajak. Meski demikian, potensi tersebut tak kunjung digarap.
"Selama ini yang kena pajak adalah hotel," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).
Saat ini, lanjut Ibnu, pemkab dan DPRD Kabupaten Bojonegoro tengah menyusun perda untuk menjadikan rumah indekos sebagai objek pajak. Pansus raperda juga telah dibentuk untuk dapat memulai proses pembahasan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno mengatakan terdapat beberapa tahapan sebelum raperda disahkan dan pemkab mulai memungut pajak dari rumah indekos.
Dalam waktu dekat ini, sambungnya, DPRD akan mengadakan focus group discussion (FGD) guna menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, terutama kalangan pengusaha. Adapun usulan pajak indekos juga turut direkomendasikan Pemprov Jawa Timur.
Sutikno berharap proses pembahasan pengenaan pajak pada rumah indekos berpotensi meningkatkan PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya melalui pembangunan rumah indekos.
"Nanti yang diatur dan dikenai pajak ada kriterianya. Tidak disamaratakan," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com. (rig)