Ilustrasi.
SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, DI Yogyakarta menyebut nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) di Kabupaten Sleman pada tahun pajak 2021 mencapai Rp10,9 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta mengatakan banyak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai ke tangan wajib pajak sehingga menyebabkan tunggakan pajak tersebut.
"Banyak pemilik aset tanah dan bangunan yang tidak tinggal di Sleman. Ini salah satu kesulitannya," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).
Haris menuturkan banyak tanah dan bangunan di Sleman yang tidak ditinggali dan dijadikan sebagai instrumen investasi oleh pemiliknya. Meski demikian, BKAD tetap berupaya untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah dengan menyampaikan surat tagihan pajak.
"SPPT tetap kami sampaikan ke wajib pajak. Ada yang melalui orang yang mengelola bangunan atau menghubungi langsung wajib pajak. [Tunggakan] ini tetap kami kejar sehingga wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.
Meski masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, realisasi penerimaan daerah dari PBB di Kabupaten Sleman mampu mencapai target. Realisasi setoran PBB sepanjang 2021 mencapai Rp72,9 miliar atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp69 miliar.
Haris meyakini penerimaan daerah dari PBB masih dapat ditingkatkan seiring dengan bertambahnya potensi pajak. Terlebih, lahan kosong di Kabupaten Sleman mulai banyak berdiri bangunan. Kegiatan ini tentunya menjadi tambahan potensi pajak bagi pemkab.
"Potensi muncul objek pajak baru khususnya untuk kegiatan ekonomi di Sleman masih yang cukup besar. Nah itu objek-objek yang khusus yang akan kami tangani untuk mendapatkan ketetapan PBB yang baru," tuturnya. (rig)