Ilustrasi.
BANDAR SERI BENTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak atas 11 jenis pajak daerah yang berlaku hingga 30 November 2021.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan 11 jenis pajak daerah tersebut sudah diatur dalam SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak mulai dari periode 1995 hingga 2020," katanya, Selasa (21/9/2021).
Seperti dilansir klikwarta.com, 11 jenis pajak daerah tersebut antara lain pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2, dan biaya perolehan atas tanah dan bangunan.
Roby menjelaskan penghapusan denda tersebut merupakan upaya pemkab meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi Covid 19. "Untuk itu, ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Selain itu, pemkab juga bekerjasama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id.
Fitur tersebut diklaim akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran nontunai melalui scan barcode karena bisa dilakukan dimanapun wajib pajak berada.
Pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri dan e-channel seperti ATM atau M-Banking Bank Riau Kepri. Wajib pajak juga bisa membayar melalui Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan GoPay.
"Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepulauan Riau dan ketiga untuk Provinsi Riau dan Kepri setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Harapannya hal ini akan memudahkan wajib pajak, " tutur Roby. (rig)