KOTA TANGERANG

DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Pemkot Ini akan Konsultasi ke Kemenkeu

Muhamad Wildan
Minggu, 24 Januari 2021 | 09.01 WIB
DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Pemkot Ini akan Konsultasi ke Kemenkeu

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line berjalan setibanya di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). Pemerintah Kota Tangerang berencana berkonsultasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah dana bagi hasil (DBH) pajak yang mengendap di Bank Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tangerang berencana untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah dana bagi hasil (DBH) pajak yang mengendap di Bank Banten.

Sekretaris Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan DBH pajak Februari 2020 yang menjadi hak daerahnya telah mengendap di Bank Banten senilai Rp47,52 miliar. Padahal, surat perintah pencairan dana (SP2D) DBH itu sudah terbit.

"Secara ketentuan sistem akuntansi mereka, ketika SP2D-nya sudah diterbitkan maka hal tersebut sudah dikatakan pengeluaran. Jadi, kini bolanya di Bank Banten. Bank Banten berkewajiban mentransfer DBH pajak kami yang masih tertahan," ujarnya, seperti dikutip Jumat (22/1/2021).

Mugiya menceritakan pihaknya telah berupaya untuk mencairkan DBH pajak tersebut. Bahkan, pada Desember 2020 lalu Pemkot Tangerang telah mengirim surat kepada BPKAD Provinsi Banten agar DBH Pajak bisa dicairkan.

Belakangan, ia mengatakan Bank Banten menawarkan kepada Pemkot Tangerang untuk mendepositokan DBH Pajak yang masih belum dicairkan oleh Bank Banten tersebut.

Meski demikian, Mugiya mengaku Pemkot Banten masih belum menolak atau menerima tawaran pendepositoan DBH pajak tersebut. "Masih kami telaah apakah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Belum kami putuskan," ujar Mugiya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain berkonsultasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mugiya mengatakan Pemkot Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Pemkot Tangerang telah mengirim surat kepada KSAP untuk meminta keterangan mengenai penyajian laporan dana yang masih belum dicairkan oleh Bank Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.