TANGERANG, DDTCNews - Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan berpandangan pemungutan pajak di kotanya belum sepenuhnya selaras regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, saat ini pemungutan pajak oleh Pemkot Tangerang diselenggarakan oleh 2 organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Secara terperinci, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melaksanakan pemungutan PBB dan BPHTB, sedangkan BPKD Kota Tangerang melaksanakan pemungutan pajak-pajak lainnya.
"Kenapa belum kami satukan, karena struktur organisasi dan tata kerja masih mengikuti perda dan aturan lama," ujar Maryono, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Meski bertentangan dengan regulasi, Maryono mengatakan hingga saat ini masih terdapat segelintir pemda yang pemungutan pajaknya dilaksanakan oleh lebih dari 1 OPD.
Namun, Kepala BPKD Kota Tangerang Agus Andriansjah mengatakan pemungutan pajak oleh instansinya telah dilaksanakan berdasarkan Perwal 46/2023 serta regulasi sebelumnya, yakni Perwal 147/2021.
Agus juga mengatakan bahwa seluruh regulasi yang berlaku telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Semua sudah disinkronkan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan provinsi. Tidak ada masalah," ujar Agus dilansir bantennews.co.id. (dik)
