TANGERANG, DDTCNews - Setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang ditargetkan mencapai Rp1 miliar dalam waktu 3 hari.
Proyeksi penerimaan pajak daerah dari ASN tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin seiring dengan diselenggarakannya pekan panutan pajak pada 9 Februari hingga 11 Februari 2026.
"Di momen ini, kami mengajak semua ASN menunaikan kewajiban pajaknya untuk memberikan contoh bagi masyarakat Kota Tangerang," katanya, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan setoran pajak dari ASN diperlukan guna menunjang target penerimaan pajak pada kuartal I/2026.
Menurutnya, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Kota Tangerang pada kuartal I/2026 ditargetkan mencapai Rp167 miliar.
"Targetnya, kami bisa menyerap Rp110 miliar (PBB) dan Rp57 miliar (BPHTB) dari keseluruhan target tahun ini yang mencapai Rp600 miliar (PBB) dan Rp662 miliar (BPHTB)," ujarnya.
Wajib pajak non-ASN pun didorong untuk segera melakukan pembayaran PBB di gerai layanan yang sudah dibuka oleh Bapenda Kota Tangerang di seluruh kecamatan.
Setelah penyelenggaraan pekan panutan pajak, lanjut Kiki, Bapenda akan membuka gerai pelayanan di tengah pemukiman warga secara bergilir.
Wajib pajak yang melunasi PBB pada kuartal I/2026 bisa memperoleh diskon sebesar 20% untuk objek PBB buku I, 10% untuk objek buku II, 6% untuk objek buku III, 4% untuk objek buku IV, dan 3% untuk objek buku V. (rig)
