Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkot Malang)
MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kota Malang membentuk tim khusus yang menangani piutang pajak yang terus membengkak setiap tahun.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman mengatakan terus meningkatnya piutang pajak itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, satuan tugas (satgas) khusus harus dibuat pemkot untuk menagih piutang yang seharusnya masuk kas daerah.
"Tahun ini, kami [DPRD] meminta pemkot untuk membentuk tim khusus atau satgas yang fokus melakukan pendataan dan menagih piutang yang belum terbayarkan di tahun 2019," katanya di Malang, seperti dikutip Senin (10/8/2020).
Laporan Pemkot Malang menyebutkan posisi piutang pajak hingga akhir Desember 2019 mencapai Rp258 miliar. Jumlah tersebut melampaui nilai piutang pajak pada 2018 yang sebesar Rp231 miliar.
Ahmad menyebutkan tim khusus penagih piutang pajak daerah harus mulai bergerak pada semester II/2020. Menurutnya, target utama tim penagih adalah perusahaan besar yang sudah mulai beroperasi setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) direlaksasi pemerintah.
Selain itu, dia menekankan, untuk piutang pajak yang sudah bisa ditagih maka pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan pemutihan, tanpa mengurangi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ahmad menambahkan pada masa pandemi saat ini pemerintah membutuhkan banyak sumber penerimaan untuk menanggulangi dampak Covid-19. Managih piutang pajak merupakan salah satu kebijakan yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah tahun ini.
"Tentu penarikan piutang daerah ini menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.