KABUPATEN PROBOLINGGO

Gandeng Posindo, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Juli 2020 | 18.00 WIB
Gandeng Posindo, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Ilustrasi. (DDTCNews)

KRAKSAAN, DDTCNews—Pemkab Probolinggo, Jawa Timur menambah saluran yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Probolinggo Dewi Korina mengatakan warga kini bisa membayar PBB secara online melalui Kantor Pos Indonesia dari sebelumnya hanya hanya bisa dilakukan melalui Bank Jatim.

"Layanan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang menuntut untuk tidak melakukan kontak fisik," katanya melalui laman resmi Pemkab Probolinggo dikutip Senin (13/7/2020).

Kerja sama antara Pemkab Probolinggo dengan PT Pos Indonesia (Posindo) ditandai dengan ditekennya surat perjanjian antara Kepala BKD Dewi Korina dengan Kepala Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Probolinggo Singgih Pramuda Trisnanto.

Kebijakan ini kemudian akan disosialisasikan kepada perangkat desa terkait pembayaran PBB-P2 secara online.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kab. Probolinggo Priyo Siswoyo menambahkan dengan ditekennya perjanjian kerja sama ini maka seluruh kantor pos Indonesia bisa melayani pembayaran PBB-P2 Kabupaten Probolinggo.

“Wajib pajak PBB-P2 dapat melakukan pembayaran di kantor pos seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlalu dan menjadi alternatif pemanfaatan pembayaran secara online dari sistem dan fasilitas Bank Jatim,” jelasnya.

Priyo berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah khususnya PBB-P2 terus meningkat dengan tambahan layanan tersebut sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah ke depannya.

Saat ini, lanjutnya, membayar tagihan PBB-P2 sudah sangat mudah. Proses digital dalam pembayaran pajak tidak hanya soal membayar tagihan pajak, tetapi juga terdapat informasi besaran pajak yang harus dibayar.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, disarankan bagi semua wajib pajak agar melakukan transaksi pembayaran sendiri tanpa perantara atau titip kepada petugas atau orang lain," tutur Priyo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.