Ilustrasi.
TABALONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak 50% pajak hotel dan restoran selama enam bulan di masa pandemi virus Corona. Insentif diberikan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami tekanan berat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong Erwan Mardani mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.388 BPPRD/PRD/973/06/2020.
“Terhitung mulai omzet 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2020,” katanya, dikutip Jumat (3/7/2020).
Erwan mengatakan wajib pajak hotel dan restoran yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara elektronik. Tenggat pengisiannya setiap tanggal 10 sejak berakhirnya masa pajak.
Erwan berharap insentif pajak tersebut banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Tabalong. Menurutnya Pemkab Tabalong juga selalu terbuka untuk mengevaluasi pemberlakuan insentif pajak yang sudah dilakukan.
“Masa berlaku dan pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir Klikkalsel.com.
Sebelum memberikan diskon 50%, Pemkab Tabalong sempat membebaskan hingga 100% untuk pajak hotel dan restoran selama tiga bulan, yakni sepanjang April hingga Juni 2020. Syaratnya sama, yakni wajib pajak harus mengisi e-SPTPD secara elektronik maksimum 10 hari sejak berakhirnya masa pajak.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani memberikan insentif pajak itu untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran agar tetap bertahan melewati masa pandemi. Selain itu, kebijakan insentif pajak tersebut juga mempertimbangkan SE Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di lingkungan pemerintah daerah. (kaw)