Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, memperkirakan sekitar Rp247,8 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang karena virus Corona (Covid-19).
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan nilai itu setara 30% dari total PAD tahun ini yang ditargetkan Rp826 miliar. Dia akan terus mengkaji sumber pendapatan yang bisa dimaksimalkan di tengah wabah virus Corona.
“Dampak Covid-19 masih dikaji. Namun hitungan kasarnya (PAD) akan berkurang 30%," katanya di Pekanbaru, Minggu (22/3/2020).
Zulhemi belum merinci detail potensi PAD yang hilang karena virus Corona. Namun dia mengatakan penurunan PAD mulai terasa bulan ini, terutama dari pajak hotel, restoran, hiburan, serta retribusi parkir.
Menurutnya masyarakat kini merasa lebih aman di rumah sehingga aktivitas bisnis di Pekanbaru langsung melemah, setelah Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non-alam akibat virus Corona.
Per 21 Maret 2020, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) di Kota Pekanbaru sebanyak 85 orang, sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 16 orang termasuk satu orang positif Corona dan tiga orang dinyatakan sehat.
Zulhelmi berharap virus Corona bisa segera selesai sebelum bulan Ramadan, akhir April 2020. Alasannya ada banyak potensi penerimaan yang bisa digali pada sepanjang bulan puasa dan Lebaran, terutama dari tingginya kunjungan ke restoran.
“Tinggal nanti kita seperti apa mengganti (hilangnya penerimaan) itu. Mudah-mudahan bulan puasa nanti bisa menambah PAD karena akan ada silaturahmi itu tadi," katanya, dilansir dari Halloriau.
Jika dilihat dari tren tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru dari hotel dan restoran selalu menempati peringkat lima besar.
Biasanya PAD terbesar disumbang oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah itu, ada pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), dan pajak hotel.
Pemkot Pekanbaru juga tak bisa mengajukan hibah untuk menambal hilangnya penerimaan pajak hotel dan restoran yang terdampak virus Corona dari pemerintah pusat.
Pasalnya kebijakan itu hanya berlaku untuk 33 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi wisata unggulan, meliputi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (rig)