JAKARTA, DDTCNews - Perombakan ratusan pejabat eselon II, eselon III, pejabat noneselon, kepala lembaga, serta direksi special mission vehicle (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik perhatian publik pekan ini.
Pejabat yang dilantik termasuk dari Ditjen Pajak (DJP). Perombakan tersebut dilakukan melalui rotasi, mutasi, promosi, serta pengisian jabatan di berbagai unit di lingkungan Kemenkeu.
"Pelantikan ini bukan sekadar pergantian posisi atau perubahan tempat bekerja, tetapi merupakan bagian dari proses organisasi untuk memastikan Kementerian Keuangan terus bergerak, beradaptasi, dan bekerja semakin baik," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan para pejabat yang baru dilantik memiliki peran penting untuk memastikan APBN bekerja lebih cepat dan tepat dalam menggerakkan perekonomian. Menurutnya, penguatan peran tersebut sejalan dengan arah yang telah disampaikannya sejak menjabat sebagai menteri keuangan.
Selain itu, Purbaya meminta sumber daya manusia Kemenkeu mendorong peningkatan penerimaan negara tanpa menambah beban baru bagi masyarakat. Kualitas belanja negara juga perlu ditingkatkan, disertai perbaikan sistem perpajakan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
"Masih ada proses bisnis yang harus diperbaiki, pelayanan yang harus dipercepat, penerimaan yang harus diperkuat, dan kualitas belanja yang harus terus ditingkatkan," ujarnya.
Memasuki tahun kedua menjabat sebagai menteri keuangan, Purbaya juga meminta seluruh pejabat Kemenkeu tidak berpuas diri. Menurutnya, institusi perlu bergerak lebih cepat, terutama dalam menyelesaikan persoalan dan mengambil keputusan.
Menurutnya, kebutuhan untuk bergerak lebih cepat tersebut menjadi salah satu alasan perombakan jabatan di berbagai unit Kemenkeu. Dia mengatakan para pejabat yang mengemban posisi baru telah dipilih berdasarkan kemampuan dan profesionalisme masing-masing.
"Organisasi yang sehat tidak boleh statis, kita perlu melakukan penyegaran, kita perlu memberikan kesempatan kepada orang-orang yang baik untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar. Kita juga perlu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, sesuai dengan tantangan yang kita hadapi," katanya.
Purbaya menegaskan rotasi dan mutasi bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah perubahan positif yang dibawa para pejabat dan pejabat fungsional baru bagi kemajuan institusi dan negara.
Selain penerbitan PMK 55/2026, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang janji Purbaya membereskan hambatan restitusi pajak, serta penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Purbaya berjanji akan mendalami hambatan restitusi pajak yang dialami pelaku usaha.
Purbaya menduga terdapat pergeseran dalam pelaksanaan perintahnya terkait dengan pengawasan restitusi. Dia pun menegaskan sejak awal dirinya hanya meminta jajaran meningkatkan pengawasan terhadap restitusi pada sektor batu bara, bukan sektor lainnya.
"Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti," ujarnya.
Penerapan SPP-TDLN akhirnya dimulai pada 10 September 2026. Pada tahap awal implementasi, SPP-TDLN akan difokuskan pada himpunan bank milik negara (Himbara).
Selain Himbara, beberapa bank swasta dan lembaga jasa keuangan seperti penyedia financial technology (fintech) juga akan dilibatkan secara bertahap. "Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut," kata Purbaya.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, implementasi SPP-TDLN berpotensi meningkatkan basis pajak dari aktivitas perdagangan hampir 2 kali lipat. Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada pada kisaran Rp8 triliun–Rp12 triliun.
PMK 55/2026 memungkinkan seseorang untuk memperoleh izin konsultan pajak tanpa harus berurutan.
Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Ririn Septiani menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, seseorang dapat memperoleh izin konsultan pajak setara dengan tingkatan surat keterangan kompetensi (SKK) yang dimiliki.
"Izin konsultan pajak terdiri atas tingkat A, B, dan C, dengan ruang lingkup jasa mengikuti klasifikasi masing-masing. Dengan pengaturan baru, pengajuan izin konsultan pajak tidak harus berjenjang," katanya.
Pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU HPP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ayat dimaksud memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Menurut pemohon, Pasal 44E ayat (2) huruf e bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dalam UU.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, MK meminta pemohon dan kuasa hukum untuk memperkuat legal standing dan alasan permohonan dalam pengujian materiil atas Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Danantara Diminta Setor Laba Rp120 Triliun untuk Fiscal Buffer
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Danantara untuk menempatkan laba senilai Rp120 triliun ke kas negara. Keputusan ini diambil saat Prabowo memimpin rapat terbatas yang dihadiri para menteri.
"Itu bukan diskusi di Danantara. Itu dari rapat terbatas dengan presiden. Beliau memutuskan seperti itu, ya kita ikut," kata Purbaya.
Pembagian laba oleh Danantara bukan untuk menekan defisit fiskal, melainkan sebagai cadangan atau fiscal buffer. Adapun keuntungan dimaksud akan dibagikan kepada pemerintah pada tahun ini dengan tetap mempertimbangkan kesiapan Danantara. (dik)
