BENGKAYANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan penyampaian surat paksa di Kantor Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang pada 9 Juli 2026.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singkawang Emmanuel Bagas Agustha menjelaskan surat paksa disampaikan ke kantor kelurahan tempat tinggal wajib pajak lantaran alamat wajib pajak bersangkutan tidak dapat ditemukan.
“Penyampaian surat paksa tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan PMK 61/2023, surat paksa bisa disampaikan melalui aparat pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa, dalam hal pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan.
"Kami meminta bantuan dari Kelurahan Sebalo karena ada beberapa wajib pajak yang akan kami berikan surat paksa, tetapi tidak bisa kami temukan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi," jelas Bagas.
Dia menambahkan kelurahan selanjutnya memberikan bantuan dengan mencari terlebih dahulu terkait dengan informasi lengkap wajib pajak yang tertera dalam surat paksa. Jika tetap tidak ditemukan maka surat paksa dapat dipasang di papan pengumuman.
Bagas menjelaskan penyampaian surat paksa tersebut merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajak sebagaimana mestinya.
Menurutnya, wajib pajak yang telah ditegur melalui surat teguran dan tindakan persuasif, tetapi tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi maka akan diberi tindakan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa.
Bagas juga berterima kasih kepada Kelurahan Sebalo atas kesediaannya untuk bekerja sama dalam menyampaikan Surat Paksa. Dia berharap kerja sama antara kedua instansi dapat efektif menjangkau wajib pajak yang tidak dapat dihubungi oleh JSPN. (rig)
