MANGGARAI TIMUR, DDTCNews -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan potensi kebocoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur Abdullah menjelaskan tim BPKP sempat mewawancarai sejumlah sopir truk pengangkut material yang melintas dari wilayahnya ke Kabupaten Manggarai. Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati ada sekitar 30 rit kendaraan yang keluar membawa material pasir setiap harinya tanpa membayar pajak.
“BPKP menemukan bahwa ada sekitar 30 truk yang lolos setiap hari tanpa membayar pajak galian C. Kalau dihitung, potensi pajak yang hilang cukup besar,” kata Abdullah, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Abdullah memerinci potensi penerimaan pajak MBLB yang hilang adalah Rp100.000 per truk. Hal ini berdasarkan pada ketentuan harga pasir senilai Rp100.000 per kubik dengan setiap truk mengangkut 4 kubik pasir.
Dengan demikian, omzet yang diperoleh bisa mencapai Rp400.000 per truk. Sementara itu, pajak MBLB yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar 25% dari omzet, yaitu Rp100.000. Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Abdullah, potensi penerimaan pajak MBLB yang hilang mencapai Rp3 juta per hari.
Perhitungan itu berasal dari 30 rit kendaraan dikalikan 4 kubik per rit sehingga totalnya 120 kubik. Dengan harga Rp100.000 per kubik maka total omzet mencapai Rp12 juta. Apabila dikalikan tarif pajak MBLB sebesar 25% maka jumlah potensi pajak yang tidak masuk kas daerah mencapai Rp3 juta per hari.
Menanggapi temuan ini, Abdullah menyatakan Pemkab Manggarai Timur akan segera menertibkan pelaku usaha tambang MBLB. Penertiban dilakukan guna menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak MBLB atau biasa disebut pajak galian C.
“Kami menyambut baik evaluasi ini. Ke depan, kami akan memprioritaskan pengamanan di seluruh titik galian C di Wilayah Manggarai Timur. Untuk penertiban nanti akan dilakukan langsung di mulut tambang,” tegasnya.
Pemerintah daerah, kata Abdullah, juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret dalam waktu dekat. Langkah tersebut salah satunya adalah membuka pos pengamanan sekaligus pos pemungutan pajak MBLB.
“Insyaallah minggu depan kita buka pos. Kami mengimbau Saudara-Saudara dari Manggarai yang mengambil galian C di Manggarai Timur agar bersiap karena pemungutan pajak akan mulai diberlakukan. Mohon kerja sama dan pengertiannya,” kata Abdullah.
Dia menjelaskan pemungutan pajak MBLB akan dilakukan langsung kepada pembeli di pos pengamanan dalam tiga bulan ke depan. Selanjutnya, sistem pungutan akan diberlakukan langsung di mulut tambang mulai 2026.
“Sekarang kami sedang menyiapkan mekanisme teknis pemungutan agar lebih efektif dan transparan,” tambahnya, dilansir voxntt.com.
Abdullah berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat PAD sekaligus menata pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Manggarai Timur. Simak Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (dik)