TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemkab Bulungan, Kalimantan Utara memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha tambang galian C sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala Bapenda Bulungan Zulkifli Salim mengatakan realisasi penerimaan MBLB pada 2025 berhasil mencapai target Rp20 miliar. Namun, dia menyoroti masih banyak wajib pajak pertambangan yang tidak memahami kewajiban perpajakannya.
"Target 2025 sebesar Rp29 miliar tercapai, tapi jujur kalau kami hanya menunggu kesadaran mereka [wajib pajak] itu berat. Kami harus aktif mengejar dan mengingatkan para pengusaha," katanya, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Perlu diketahui, bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, yaitu bahan galian A, B dan C. Di Kabupaten Bulungan, bahan galian C merupakan kegiatan usaha penambangan yang mencakup antara lain pasir, batu gunung, batu pecah, tanah uruk, serta batu atau kerikil.
Zulkifli mengingatkan pelaku usaha MBLB berkewajiban menyetorkan pajak sebesar 20% ke kas daerah, dan 5% ke Pemprov Kalimantan Utara. Dia pun mengingatkan kewajiban pajak muncul sejak material tambang keluar dari lokasi produksi.
"Begitu pasir, batu atau tanah uruk keluar dari lokasi produksi, seharusnya pajak langsung dibayar. Bukan menunggu proyek lunas atau alasan lain," tegasnya.
Zulkifli juga menekankan bahwa pemkab tidak segan-segan mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha yang tidak membayar pajak. Bapenda juga akan mengambil tindakan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti penghentian operasional tambang.
Dia menuturkan upaya-upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak tersebut bertujuan untuk meraup penerimaan yang lebih optimal. Bapenda menetapkan target pajak MBLB tahun 2026 sama seperti tahun lalu, yakni sebesar Rp20 miliar.
"Target 2026 sekurang-kurangnya masih di angka Rp20 miliar. Bisa saja naik [target ke depannya], tapi tergantung perkembangan data dan aktivitas di lapangan," kata Zulkifli seperti dilansir benuanta.co.id. (rig)
