KABUPATEN KENDAL

Jumlah Petugas Terbatas, Setoran PAD dari Perusahaan Tambang Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 22 September 2025 | 13.30 WIB
Jumlah Petugas Terbatas, Setoran PAD dari Perusahaan Tambang Rendah
<p>Ilustrasi.&nbsp;Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.</p>

KENDAL, DDTCNews – Penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah masih jauh dari potensi. Dari 44 perusahaan tambang berizin, pajak yang telah terkumpul baru Rp1,1 miliar. Padahal, potensi riilnya bisa mencapai Rp10 miliar.

Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyoroti keterbatasan jumlah personel pemungut pajak sebagai salah satu penyebab rendahnya capaian pajak. Hingga saat ini, hanya ada 1 petugas yang diterjunkan untuk menarik pajak dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kendal

“Saya sudah cek Bapenda, ternyata baru ada 1 petugas. Kalau perusahaan ada 44, jelas tidak mungkin bisa maksimal,” katanya, dikutip pada Senin (22/9/2025).

Benny menyebut Pemkab Kendal telah berkoordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi dimaksudkan untuk mencari solusi percepatan optimalisasi penerimaan pajak sektor tambang.

“Saya sudah laporkan hal ini ke Ibu Bupati dan juga meminta Sekda [Sekretaris Daerah] untuk segera melengkapi personel,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengakui ada kendala keterbatasan jumlah petugas penarik pajak. Untuk itu, pemkab akan segera mengevaluasi kendala tersebut sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang dapat tergarap lebih optimal.

“Akan dirapatkan dan kami segera menambahkan personel penarik pajak dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya seperti dilansir joglojateng.com.

Sebagai informasi, pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sementara itu, MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Secara lebih terperinci, berdasarkan UU HKPD, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, dan mika.

Selain itu, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolite, basal, trakhit, belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.