KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Bisa Pungut Pajak atas Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Muhamad Wildan
Senin, 27 Oktober 2025 | 14.30 WIB
Pemda Bisa Pungut Pajak atas Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar
<p>Ilustrasi. Pekerja menaikkan material pasir timbunan ke atas truk. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau kepada pemda untuk memungut pajak daerah dari kegiatan usaha yang tidak berizin, termasuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) liar.

Merujuk pada Permendagri 14/2025, orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak sepanjang kegiatan orang pribadi atau badan dimaksud sudah memenuhi kriteria sebagai objek pajak meski yang bersangkutan belum memiliki izin.

"Pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) bukan merupakan objek pungutan liar," bunyi Lampiran Permendagri 14/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025).

Meski sudah bisa ditetapkan sebagai wajib pajak dan dapat dipungut pajak, otoritas pajak daerah perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menertibkan kegiatan yang belum memiliki izin.

Khusus untuk tambang MBLB liar, pemda berwenang memungut pajak MBLB dalam hal tambang liar dilaksanakan di kawasan eksplorasi. Suatu kawasan bisa ditetapkan sebagai kawasan eksplorasi melalui perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Meski berwenang memungut pajak MBLB atas hasil dari tambang liar, pemda berkewajiban untuk mempercepat proses penerbitan izin atas tambang dimaksud.

Dalam hal tambang liar berlokasi di luar kawasan eksplorasi, pemda bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) juga harus menghentikan pengambilan MBLB dan menutup tambang liar tersebut dalam rangka menjaga konservasi alam.

Sebagai informasi, pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari dalam ataupun permukaan bumi untuk dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.

Objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB tertentu seperti asbes, batu kapur, batu permata, grafit, gips, marmer, obsidian, pasir, kerikil, tawas, belerang, dan lain-lain.

Dalam hal MBLB diambil untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualkan, pengambilan MBLB dimaksud bukanlah objek MBLB.

Pengambilan MBLB untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel/pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah juga bukan merupakan objek MBLB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.