BLITAR, DDTCNEWS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, mengkaji wacana pengenaan pajak atau retribusi jasa perahu penyeberangan tradisional. Perahu penyebrangan tersebut melayani rute Blitar–Tulungagung di sepanjang aliran Sungai Brantas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto menyebut wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia menyebut langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ekonomi rakyat yang selama ini belum tersentuh regulasi.
“Ada kemungkinan ke depan kami akan kenakan. Entah itu retribusi atau pajak, kami belum tahu. Tapi, yang jelas selama nanti pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan masyarakat menerima manfaatnya itu kan nanti akan ada rupa retribusi atau pajak,” ujar Puguh, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Puguh menjelaskan aktivitas penyeberangan yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung memiliki mobilitas tinggi. Selain itu, penyebrangan tersebut menjadi jalur alternatif penting bagi warga. Namun, seluruh operasional jasa perahu kini masih berjalan tanpa kontribusi langsung ke kas daerah.
Saat ini terdapat 13 titik jasa penyeberangan perahu di jalur Sungai Brantas yang membelah wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Seluruhnya dikelola secara pribadi dan belum memiliki izin resmi operasional.
Pemkab Blitar menegaskan wacana pengenaan antara pajak atau retribusi baru akan dibahas setelah proses pengurusan izin ke pemerintah pusat selesai. Puguh mengatakan para pengelola jasa penyeberangan masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi.
“Dari 13 itu baru beberapa yang mau lengkapi syarat-syaratnya, tinggal nunggu proses,” jelasnya.
Meski belum berizin resmi, Pemkab Blitar tetap memberikan ruang operasional sementara bagi jasa penyeberangan tersebut. Namun, pemerintah menekankan pentingnya standar keselamatan sebagai syarat utama, termasuk ketersediaan pelampung dan alat pemadam kebakaran di setiap perahu.
“Ya harus ada pelampungnya, harus ada alat pemadam api, pokoknya harus sesuai standar,” tegas Puguh, dilansir beritajatim.com.
Selama puluhan tahun, jasa penyeberangan perahu di Sungai Brantas menjadi pilihan utama warga karena dinilai lebih cepat dan ekonomis. Namun, pemerintah daerah mulai melakukan monitoring ketat untuk memastikan aspek keselamatan sekaligus menata potensi kontribusi ekonominya bagi daerah.
Wacana pajak atau retribusi ini masih menunggu pembahasan lanjutan, dengan memperhatikan respons para pengelola jasa penyeberangan yang menjadi bagian penting mobilitas warga di wilayah tersebut. (dik)
