[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PP 69/2010

Kemendagri Sebut PP Insentif Pemungut Pajak Daerah Segera Direvisi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juli 2026 | 10.30 WIB
Kemendagri Sebut PP Insentif Pemungut Pajak Daerah Segera Direvisi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemerintah bakal segera merevisi PP 69/2010 mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan revisi PP 69/2010 sedang dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pemerintah juga memahami aspirasi pemda agar PP 69/2010 segera diperbarui setelah berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Terhadap aspirasi yang disampaikan, di mana PP 69/2010 belum direvisi, perlu kami laporkan bahwa proses revisi sedang berjalan, sedang pembahasan," katanya, dikutip pada Senin (6/7/2026).

Pernyataan Fatoni tersebut disampaikan untuk menanggapi aspirasi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA) Indonesia yang meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi baru sebagai pengganti PP 69/2010. Kemendagri dan ASWAKADA bertemu dapat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.

Fatoni menyebut Kemendagri membuka ruang bagi pemda untuk memberikan masukan terhadap substansi revisi PP 69/2010. Berbagai usulan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Tentu masukan terkait dengan substansi PP atau revisi PP 69/2010, kalau ada aspirasi, ada usulan, ada saran nanti menjadi bahan kami dalam revisi PP tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen ASWAKADA Indonesia Selle KS Dalle mengatakan banyak pemda berencana merevisi ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Bahkan, sejumlah pemda sudah mulai membuat draf rancangan peraturan kepala daerah, tetapi belum ada PP baru yang bisa dijadikan sebagai pedoman.

Selle yang juga wakil bupati Soppeng menyebut pemda membutuhkan kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang berhak menerima insentif, besaran insentif, serta mekanisme pemberian insentif. Tanpa pembaruan regulasi, pemda khawatir kebijakan yang diterbitkan di tingkat daerah justru berpotensi menjadi temuan saat audit.

"Jangan sampai kami di daerah mengambil regulasi di tingkat lokal lalu kemudian pada akhirnya menjadi celah hukum bagi kami. Entah pada saat dilakukan audit secara reguler oleh lembaga audit, yang pada akhirnya menjadi masalah hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, PP 69/2010 mengatur pemerintah kabupaten/kota bisa mencairkan insentif sebesar maksimal 5% dari penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara untuk pemerintah provinsi, besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 3% dari penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah. Insentif tersebut secara proporsional dibayarkan kepada 5 pihak.

Pertama, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kedua, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Ketiga, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Keempat, pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak.

Kelima, pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.