BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akan menelusuri penyebab terjadinya lonjakan tagihan PBB pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diterima masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin mengatakan Bapenda akan melakukan penelusuran pada sistem pajak daerah untuk mencari sebab dari permasalahan dimaksud.
"Saya sedang koreksi ini, kami cari di mana masalahnya. Kalau ada angka yang tidak realistis, kemungkinan itu human error atau eror sistem," ujar Solikhin, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Solikhin, kesalahan pencantuman nilai tagihan PBB memang berpotensi terjadi mengingat SPPT dicetak secara massal dalam jumlah yang besar.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak yang merasa dirugikan. Bila tagihan PBB yang tercantum dalam SPPT dirasa terlalu besar, masyarakat bisa segera melapor ke Bapenda Kota Bekasi.
"Kami mohon maaf. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan datang ke kantor Bapenda. Kami layani 5 hari kerja, tidak ada WFH untuk pelayanan," kata Solikhin seperti dilansir inijabar.com.
Sebagai informasi, beberapa wajib pajak di Kota Bekasi menerima tagihan PBB dengan nilai fantastis. Warga yang biasanya harus membayar PBB sekitar Rp200.000 mendadak harus membayar PBB dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
Nilai tagihan PBB dimaksud terdiri dari tagihan PBB tahun pajak 2026 serta tagihan PBB tahun pajak sebelumnya yang belum dilunasi oleh wajib pajak. (rig)
