KPP MADYA DUA SEMARANG

Ini Bedanya Skema Delta dan Replace dalam Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 April 2026 | 19.00 WIB
Ini Bedanya Skema Delta dan Replace dalam Pembetulan SPT
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menggelar acara sosialisasi perpajakan secara daring yang mengulas pembetulan SPT menggunakan skema delta dan replace kepada 135 wajib pajak di Semarang pada 10 Maret 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyosialisasikan perubahan mendasar dalam mekanisme koreksi pelaporan pajak yang kini berlaku di coretax administration system. Salah satunya ialah soal skema delta dan replace dalam pembetulan SPT.

“Skema delta berarti SPT Pembetulan yang tak menggantikan atau menegasikan SPT yang dibetulkan sehingga nilai SPT Pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan,” kata penyuluh pajak Naela Zulfa dikutip dari situs DJP, Rabu (1/4/2026).

Sebaliknya, lanjut Naela, skema replace membuat SPT pembetulan menggantikan sepenuhnya SPT yang dibetulkan sehingga nilai yang muncul merupakan nilai utuh dari SPT baru tersebut.

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya bernama Susilo Prasetyo Utomo menambahkan bahwa skema replace di Coretax DJP hanya dapat digunakan dalam kondisi sangat terbatas.

"Replace hanya berlaku ketika SPT berstatus lebih bayar yang sudah dimintakan pengembalian melalui proses pemeriksaan, dan nilainya berubah menjadi lebih bayar lebih kecil, nihil, atau bahkan kurang bayar," tuturnya.

Lebih lanjut, penyuluh pajak mengulas fitur otomatisasi kompensasi di Coretax DJP. Jika sebelumnya wajib pajak harus melakukan penyesuaian manual yang rawan kesalahan, kelebihan pembayaran dari pembetulan masa pajak sebelumnya kini akan diperhitungkan secara otomatis.

“Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan SPT masa-masa sebelumnya, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan pada SPT Masa pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan," jelas Susilo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.