MATARAM, DDTCNews – Forum Pemuda Peduli Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Nusa Tenggara Barat menyoroti mandeknya penerbitan IPR di daerahnya. Terlebih, persoalan ini muncul di tengah proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang turut memuat soal IPR.
Koordinator Forum Pemuda Peduli (IPR) NTB Taufik Hidayat mengapresiasi langkah Pemprov NTB yang berupaya menyusun payung hukum IPR. Namun, ia mengingatkan regulasi tidak boleh berhenti pada urusan pungutan, tetapi justru harus sejalan dengan penerbitan IPR.
“Ini langkah baik, tapi jangan setengah jalan. Pajak dibahas, izin justru belum bergerak. Padahal, masyarakat menunggu kepastian,” ujar Taufik, dikutip pada Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, keberadaan ketentuan seputar IPR dalam Raperda PDRD semestinya menjadi pintu masuk mempercepat legalisasi tambang rakyat. Tanpa upaya tersebut, Taufik menilai ketentuan IPR berisiko kehilangan konteks di lapangan.
Opik mengungkapkan koperasi tambang rakyat yang mengajukan IPR sebenarnya telah melalui tahapan teknis, termasuk dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-IPL).
“Secara administratif banyak yang sudah siap. Tinggal Keputusan politik dari pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin,” imbuh Taufik.
Taufik tidak melihat adanya alasan yang membuat Pemprov NTB perlu menunda penerbitan IPR. Sebab, meski IPR diterbitkan, koperasi tidak bisa langsung beroperasi untuk melakukan penambangan.
Taufik memerinci koperasi setidaknya masih membutuhkan waktu persiapan hingga 4 bulan setelah diterbitkannya IPR. Waktu tersebut dibutuhkan untuk pembukaan lahan, pembangunan kolam tambang, hingga pembangunan fasilitas pendukung.
“Artinya, IPR bisa saja terbit parallel dengan pembahasan raperda. Ketika perda selesai, mereka baru mulai produksi. Ini sinkron,” kata Taufik.
Taufik menambahkan keterlambatan penerbitan izin justri memicu persoalan baru. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal kembali bermunculan di sejumlah titik. Menurutnya, fenomena ini bukan semata pelanggaran hukum melainkan refleksi kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat menertibkan. Harus ada Solusi. Solusinya ya IPR,” tegas Taufik.
Taufik berujar ada masalah juga terjadi di pasar emas rakyat yang tersendat setelah adanya penindakan terhadap emas ilegal. Penindakan itu membuat pembeli enggan menerima emas tanpa asal-usul resmi. Akibatnya, hasil tambang rakyat menumpuk tanpa jalur distribusi yang sah.
“Kalau sumbernya ilegal, pembeli juga takut. Ini mata rantai ekonomi yang putus,” ujarnya.
Ia memandang legalisasi melalui IPR akan membuka kembali rantai ekonomi tersebut. Sebab, koperasi yang memiliki izin dapat menjadi penampung resmi emas sekaligus memastikan kontribusi pendapatan daerah.
Forum Pemuda Peduli (IPR) NTB memproyeksi apabila 16 hingga 28 koperasi tambang rakyat beroperasi penuh maka akan menyumbang pendapatan daerah yang fantastis. Tak tanggung-tanggung, pendapatan daerah dari IPR diestimasi bisa mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Angka itu nyaris setara dengan kapasitas APBD NTB saat ini.
“Di tengah pemangkasan dana pusat, ini peluang besar. Tapi, peluang itu tidak akan jadi apa-apa kalau izinnya tidak diterbitkan,” ungkap Taufik.
Ia menegaskan skema pungutan IPR sudah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Bahkan, koperasi tambang rakyat diwajibkan menyiapkan dana jaminan reklamasi hingga miliaran rupiah sejak awal.
“Tidak ada ruang untuk main-main. Semua transparan dan terukur. Tinggal keberanian pemerintah,” tandasnya.
Untuk itu, ia mendorong Pemrov NTB tidak menunggu Raperda rampung sepenuhnya. Menurutnya, penerbitan IPR bisa dilakukan bertahap mulai April sembari pembahasan regulasi terkait dengan pungutan IPR berjalan.
“Terbitkan dulu, 2 atau 3 izin. Minggu berikutnya tambah lagi. Yang penting ada kepastian,” pungkasnya, seperti dilansir gardaasakota.com.
