PP 19/2025

Soal Kenaikan Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 11 Mei 2026 | 19.30 WIB
Soal Kenaikan Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap
<p>Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah sedang merampungkan regulasi mengenai penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel.

Purbaya mengatakan ketentuan tarif royalti tambang akan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, jika PP diteken sesegera mungkin, aturan baru soal tarif royalti batu bara, nikel, dan komoditas tambang lainnya siap diberlakukan mulai Juni 2026.

"Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan, mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah," ujarnya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam PP 19/2025.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menaikkan tarif royalti sejumlah minerba seperti batu bara, nikel, dan tembaga. PP 19/2025 telah berlaku sejak 26 April 2025 untuk menggantikan peraturan yang lama yakni PP 26/2022.

Tarif royalti minerba yang kini berlaku dapat dilihat secara lengkap di sini.

Sebaliknya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia justru berencana menunda penyesuaian tarif royalti perusahaan-perusahaan tambang. Dia berpandangan pemerintah perlu menggodok ulang formulasi sebelum menetapkan tarif royalti tersebut.

Dia ingin penetapan tarif royalti nantinya sama-sama menguntungkan bagi pendapatan negara maupun jajaran perusahaan tambang. Dia pun mengatakan para pengusaha tidak perlu khawatir mengingat revisi PP 19/2025 belum tentu diterbitkan pada Juni 2026.

"Saya setelah mendengar masukan dari publik, dari teman-teman pengusaha juga, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, pengusaha juga harus untung. [Target diterapkan Juni 2026] ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal," kata Bahlil. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Riki YA
baru saja
Bea keluar, royalti tambang meningkat, kok harus banget sekarang pak, pas saham lagi pada anjlok di hantam sentimen MSCI, saham tambang makin anjlok. Padahal harga batubara udah turun sejak timur tengah mereda. Hadehh