PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sisir Tambang dan Perkebunan, Pemprov Pacu Pungutan Pajak Alat Berat

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 03 Mei 2026 | 14.30 WIB
Sisir Tambang dan Perkebunan, Pemprov Pacu Pungutan Pajak Alat Berat
<p>Ilustrasi. Sejumlah alat berat beraktivitas di area pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.</p>

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggenjot kinerja penerimaan pajak daerah, salah satunya dengan fokus mengoptimalkan pungutan pajak dari sektor alat berat.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari mengatakan tim terpadu telah memetakan sejumlah wajib pajak perusahaan pertambangan dan perkebunan yang memiliki atau menguasai alat berat. Tim akan memastikan perusahaan tersebut membayar pajak dengan benar.

"Di 2026, kami mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, khususnya untuk pajak terbaru yaitu pajak alat berat. Bersama tim terpadu kami sudah melakukan penelitian kepatuhan pajak di sektor tambang dan perkebunan," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/5/2026).

Lora melaporkan tim terpadu sedikitnya telah meneliti kepatuhan pajak pada 3 perusahaan tambang terbesar di Kaltim, yaitu PT Bayan Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Kideco Jaya Agung.

Bapenda juga mendata jumlah alat berat yang ada di perusahaan utama, serta ratusan kontraktor atau perusahaan yang bekerja sama langsung dengan perusahaan tambang, dan subkontraktor. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah.

"Cukup banyak potensi yang kami temukan, baik perusahaan yang sudah melaksanakan kewajiban maupun yang belum. Semuanya kami data untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah," kata Lora.

Berdasarkan hasil pendataan Bapenda, terdapat 1.645 unit alat berat di area tambang KPC, terutama yang digunakan untuk proses hauling atau pengangkutan material berat. Selain itu, ada 16.743 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan operasional.

Sementara itu, tim mendata ada 937 unit alat berat dan 662 unit dump truck untuk aktivitas hauling pada PT Kideco. Tidak hanya itu, terdapat 4.099 unit kendaraan berpelat nomor KT, tetapi beberapa belum menuntaskan kewajiban pajak kendaraan ke kas daerah.

"Ini menunjukkan potensi yang sangat besar. Data kami bandingkan dengan database Bapenda, ternyata masih ada ruang optimalisasi [penerimaan pajak daerah] yang bisa dikejar," kata Lora.

Ke depan, Bapenda Kaltim akan membidik perusahaan tambang dan perkebunan lain dalam rangka memaksimalkan pungutan pajak daerah, terutama pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat.

Namun, secara keseluruhan, Bapenda Kaltim memetakan potensi pajak pada sektor pertambangan sekaligus, termasuk pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

"Potensi-potensi inilah yang terus kami mapping. Kami ingin memastikan tak ada potensi penerimaan yang hilang, baik dari pajak kendaraan, alat berat, maupun bahan bakar," tutur Lora seperti dilansir kaltimkita.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.