KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tetapkan Sanksi Denda bagi Pelaku Tambang di Kawasan Hutan

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Desember 2025 | 16.30 WIB
Pemerintah Tetapkan Sanksi Denda bagi Pelaku Tambang di Kawasan Hutan
<p>Ilustrasi.&nbsp;Suasana tambang batu bara dari dalam pesawat komersil di kawasan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif denda atas kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.

Daftar tarif denda termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)," bunyi keputusan menteri dimaksud, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Secara terperinci, sanksi administrasi untuk penambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan senilai maksimal Rp6,5 miliar per hektare, sedangkan sanksi untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan senilai Rp1,7 miliar per hektare.

Lalu, sanksi administrasi untuk penambangan timah di kawasan hutan ditetapkan maksimal Rp1,2 miliar per hektare, sedangkan sanksi untuk penambangan batu bara di kawasan hutan maksimal senilai Rp354 juta per hektare.

Tarif dimaksud akan menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk menagih sanksi administrasi dari para pelaku usaha yang menambang di kawasan hutan. Sanksi yang diterima oleh pemerintah akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai informasi, Satgas PKH adalah satgas yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Perpres 5/2025 dalam rangka melakukan penertiban kawasan hutan terhadap orang-orang dan badan usaha yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban dilakukan dengan menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset di kawasan hutan.

Pejabat yang ditunjuk sebagai ketua pengarah Satgas PKH adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam satgas ini, Sjafrie didampingi oleh 3 wakil ketua, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.