KENDARI, DDTCNews – Guna membangun kepatuhan sukarela, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyelenggarakan forum konsultasi publik dengan wajib pajak sektor pertambangan pada 15 Juli 2026.
Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan mengatakan forum tersebut merupakan wadah edukasi, konsultasi, dan dialog dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance), terutama bagi wajib pajak di sektor pertambangan.
“Meski hanya mencakup 1,21% dari total wajib pajak aktif di KPP Pratama Kendari, sektor tambang ini menyumbang 45,51% dari total penerimaan pajak Kota Kendari hingga 16 Juli 2026,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (21/7/2026).
Oleh karena itu, lanjut Calvin, kantor pajak perlu terus mendorong dunia usaha atau wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak. Terlebih, pajak memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.
"Setiap rupiah yang dibayar dunia usaha akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik sehingga kepatuhan perpajakan merupakan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia," ujarnya.
Dalam forum tersebut, hal yang diulas di antaranya perihal kewajiban perpajakan pada seluruh rantai bisnis pertambangan bijih nikel. Mulai dari tahap eksplorasi, pembangunan fasilitas penunjang, operasi penambangan, pengangkutan, hingga pemasaran hasil tambang.
Peserta juga memperoleh sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) sebagai pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
KPP Pratama Kendari, lanjut Calvin, berharap momentum penerimaan negara dapat terus terjaga, serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan melalui salah satu kegiatan public hearing, seperti Forum Konsultasi Publik.
Sementara itu, salah seorang peserta bernama Christian Benly menilai forum tersebut memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha. Dia berharap forum tersebut dapat diadakan secara rutin untuk membantu pelaku usaha memahami pajak.
"Forum seperti ini perlu dilaksanakan secara rutin karena membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara lebih jelas dan memberikan kepastian dalam menjalankannya," tuturnya. (rig)
