BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan kelas pajak yang mengulas mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai tetap pada 15 Januari 2026.
Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat III Yulia Wisudawati menjelaskan penerbitan bukti potong yang benar dan tepat waktu merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemberi kerja selaku pemotong pajak.
“Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 pun tidak hanya berhenti pada penghitungan pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/2/2026).
Menurut Yulia, pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan, mulai dari penghitungan pajak setiap masa, penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, hingga pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
“Seluruh tahapan tersebut wajib didukung dengan pencatatan dan dokumen perhitungan yang memadai sebagai dasar pemotongan pajak,” tuturnya.
Yulia juga menekankan bukti potong memiliki peran yang sangat penting bagi pegawai, karyawan, dan pekerja dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Bukti potong menjadi dokumen utama yang digunakan pegawai untuk memastikan kebenaran penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak.
Keterlambatan penerbitan bukti potong, meskipun hanya satu hari setelah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, berpotensi menyebabkan pegawai tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Petrus Bobby Aruan menilai PMK 168/2023 menegaskan kembali peran pemberi kerja sebagai pemotong pajak dalam sistem self assessment.
Ketepatan dalam menentukan objek pajak, tarif, dan masa pajak menjadi faktor penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada perusahaan maupun pegawai.
Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, penyampaian bukti potong kepada pegawai kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Melalui sistem ini, bukti potong tahunan dapat diakses langsung oleh pegawai melalui akun Coretax DJP masing-masing setelah dilakukan aktivasi. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan kemudahan, transparansi, dan ketertiban dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi, kelas pajak yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh 350 bendahara perusahaan swasta yang berasal dari wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Kegiatan ini secara khusus membahas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai tetap dengan mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 serta Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. (rig)
