PROVINSI DI YOGYAKARTA

Gubernur Keberatan Soal Skema Baru Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Kenapa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 15 Desember 2025 | 12.30 WIB
Gubernur Keberatan Soal Skema Baru Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Kenapa?
<p>Ilustrasi.</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Perubahan kebijakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kini langsung dibagikan ke kabupaten/kota dinilai berisiko menghilangkan kemampuan provinsi menjaga pemerataan pembangunan.

Menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X, perubahan skema bagi hasil PKB berpotensi mengubah pola pengelolaan keuangan daerah di DIY. Dia pun khawatir ketimpangan antardaerah makin melebar.

“Tanpa intervensi kebijakan, ketimpangan antardaerah dikhawatirkan semakin melebar,” ujar Sri Sultan, dikutip pada Senin (15/12/2025)

Berdasarkan skema baru, kewenangan pengelolaan PKB tak lagi berada di tingkat provinsi, tetapi langsung diterima tiap-tiap kabupaten dan kota. Alhasil, pendapatan yang diterima kabupaten/kota berpotensi timpang.

Dia mencontohkan Sleman, Kota Jogja, dan Bantul merupakan daerah dengan penyumbang pajak kendaraan bermotor terbesar. Sementara itu, sumbangan pajak dari Gunungkidul dan Kulonprogo relatif kecil sehingga bergantung pada mekanisme redistribusi provinsi.

Pada skema sebelumnya, Gubernur DIY memiliki ruang untuk mengatur distribusi pendapatan PKB agar pembangunan tidak terkonsentrasi di wilayah dengan basis pajak besar. Melalui mekanisme tersebut, daerah dengan penerimaan kecil tetap mendapat dukungan fiskal dari provinsi.

“Kami punya kesepakatan, baik untuk bagian provinsi, Sleman, kota dan Bantul, untuk kami sisihkan sebagian dari pendapatan itu untuk menambah bantuan kepada Gunungkidul maupun Kulonprogo,” ujar Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, pola redistribusi tersebut menjadi kunci menjaga keseimbangan pembangunan di DIY. Namun, dengan diberlakukannya skema baru, provinsi tidak lagi memiliki instrumen fiskal yang cukup untuk melakukan intervensi pemerataan.

Dia pun berharap pemerintah pusat untuk memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel. Dengan demikian, sambungnya, daerah yang punya kemampuan fiskal lebih kuat tetap bisa membantu daerah yang tertinggal.

“Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan yang punya kemampuan lebih ini bisa membantu wilayah yang kekurangan. Terima kasih banyak,” tutur gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Bob Ronald F memandang pemerintah daerah perlu memiliki kewenangan untuk menyeimbangkan kondisi keruangan antarwilayah.

Dia menyebut kasus DIY akan menjadi perhatian khusus karena memiliki karakteristik fiskal dan wilayah yang berbeda dengan daerah lain. Kemendagri memastikan laporan resmi perihal dampak kebijakan PKB di DIY akan segera disusun.

“Kami akan buat kedinasan khusus untuk kasus-kasus ini, dan kondisi-kondisi ini, kami akan buat laporan kepada pimpinan. Mudah-mudahan nanti ini akan diterapkan solusi yang terbaik,” katanya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.