GRESIK, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Tersangka FA selaku direktur PT ENI ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Maret 2019 hingga Oktober 2023.
"Faktur pajak keluaran digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak, tetapi pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN," kata Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Perbuatan tersangka FA tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp2,51 miliar.
Akibat perbuatan dimaksud, tersangka FA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebelum ditempuhnya upaya hukum atas tersangka FA, Kanwil DJP Jawa TImur II telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Namun, hal itu tidak dimanfaatkan oleh tersangka FA.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menuturkan penanganan kasus tersebut menunjukkan komitmen DJP dalam melakukan penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan fiskal.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pajak yang sudah dipungut dari masyarakat adalah hak negara. Menggunakannya tanpa menyetorkan ke kas negara sama artinya dengan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Kindy berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera serta membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan pajak untuk keberlangsungan pembangunan negara.
"Upaya penyidik ini bukan sekadar bentuk penindakan, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan," tuturnya. (rig)