KOTA SURABAYA

Gerus PKB, DPRD Usul Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Dievaluasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 Agustus 2025 | 12.00 WIB
Gerus PKB, DPRD Usul Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Dievaluasi
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas mengisi daya baterai mobil listrik pada pameran kendaraan listrik Electric Vehicle Standards Expo (EVSE) 2023 di Jogja Expo Centre, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.</p>

SURABAYA, DDTCNews – Anggota komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengevaluasi kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Fuad Benardi mengatakan kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor PKB.

“Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah,” ujar Fuad, dikutip pada Senin (4/8/2025).

Fuad sepakat mobil listrik lebih ramah lingkungan dan menjadi tren positif. Namun, dia memandang tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta, menjadi masalah baru.

“Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak,” tegasnya

Putra mantan Menteri Sosial Tri Rismahari ini menyebut daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB 0%. Padahal, sambung Fuad, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.

Fuad menjelaskan mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi meski bebas PKB. Biaya administrasi tersebut meliputi SWDKLLJ senilai Rp143.000, penerbitan STNK senilai Rp200.000, serta penerbitan TNKB senilai Rp100.000.

Dengan demikian, total pungutan yang dikenakan pada mobil listrik pada tahun pertama mencapai Rp443.000. Sementara itu, pada tahun kedua hingga keempat, mobil listrik hanya dikenakan pungutan senilai Rp343.000.

Lalu, pada tahun kelima, pungutan yang dikenakan pada mobil listruk menjadi Rp493.000 karena adanya pergantian pelat nomor. Apabila diakumulasikan, total pungutan yang dikenakan terhadap mobil listruk selama 5 tahun hanya sekitar Rp1,96 juta.

Angka tersebut jauh lebih murah dibanding dengan mobil berbahan bakar minyak (BBM). Fuad mengingatkan insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.

Dia pun menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?” tandasnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Sebagai informasi, Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB. Selain itu, Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD juga mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek BBNKB.

Dengan demikian, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tidak dikenakan PKB dan BBNKB. Pengecualian tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 7/2025.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf d Permendagri 7/2025, kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya dikecualikan dari objek PKB.

Selain itu, Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagri 7/2025 juga mengecualikan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya dikecualikan dari objek BBNKB.

Selaras dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB dan BBNKB. Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 12 ayat (3) huruf (d) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 8/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.