PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Rajin Bayar Pajak Kendaraan, WP Diganjar Hadiah 15 Unit Motor

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 09 Januari 2026 | 17.30 WIB
Rajin Bayar Pajak Kendaraan, WP Diganjar Hadiah 15 Unit Motor
<p>Ilustrasi.</p>

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan hadiah doorprize berupa 15 unit motor bagi para wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengatakan kriteria penerima doorprize adalah wajib pajak yang membayar PKB secara tepat waktu sejak pembelian kendaraan hingga Desember 2025 atau selama 10 tahun berturut-turut tanpa terlambat membayar pajak.

"Data wajib pajak tersebut kami peroleh berdasarkan database di kantor Bapenda Kalteng," ujarnya, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Setelah menghimpun data, Bapenda mencatat ada 569 wajib pajak yang memenuhi kriteria dan dapat menjadi peserta undian berhadiah. Wajib pajak yang masuk dalam daftar calon penerima doorprize tersebut berasal dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng.

Anang menjelaskan bahwa hadiah berupa 15 unit motor ini merupakan bentuk apresiasi pemprov kepada wajib pajak. Dia berharap pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan antusiasme wajib pajak lainnya untuk membayar PKB tepat waktu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah taat membayar pajak kendaraan. Semoga apresiasi ini dapat memotivasi wajib pajak lainnya untuk selalu membayar pajak tepat waktu," katanya.

Anang menegaskan bahwa PKB memiliki peran penting dalam mendukung berbagai jenis program pemprov. Contoh, pajak yang dibayarkan wajib pajak berperan penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kalteng.

Bapenda Kalteng mencatat hingga 31 Desember 2025, realisasi PKB mencapai Rp340 miliar atau menembus target sebesar 113,30%.

"Kami berharap wajib pajak terus membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah," kata Anang seperti dilansir borneonews.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.