JAKARTA, DDTCNews – Pegawai tetap masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meskipun mengalami kenaikan gaji pada bulan-bulan berikutnya, sepanjang memenuhi kriteria awal sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025.
Penegasan ini menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai perlakuan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan yang pada Januari 2026 menerima penghasilan bruto di bawah Rp10 juta, tetapi kemudian memperoleh kenaikan gaji hingga melebihi batas tersebut pada bulan berikutnya.
“Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan DTP sepanjang pada Januari 2026 penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Untuk lebih jelasnya, bisa melihat contoh perhitungan pada lampiran PMK 105/2025,” kata Kring Pajak di media sosial, (Rabu (7/1/2026).
Kring Pajak menjelaskan syarat mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK 105/2025 ialah pegawai tetap tertentu yang memenuhi kriteria salah satunya, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, tidak lebih dari Rp10 juta pada:
Dengan demikian, pegawai tetap dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk bulan-bulan berikutnya sepanjang penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada Januari 2026 itu tidak lebih dari Rp10 juta.
Seperti diketahui, pemerintah melanjutkan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai sektor industri dan pariwisata. Fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Januari - Desember 2026 diberikan berdasarkan PMK 105/2025.
"PPh Pasal 21…atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025.
Pemberi kerja selaku pemotong pajak berkewajiban untuk membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai.
Tak hanya wajib membayarkan PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai, pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21. (rig)
