PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 15 Juli 2025 | 13.30 WIB
Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat miskin dan mitra ojek online. Pembebasan tunggakan PKB juga diberikan untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pembebasan PKB diberikan untuk pajak terutang tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Dia menyebut kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Pembebasan tunggakan PKB tersebut diberikan mulai dari 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Adapun cakupan pembebasan yang diberikan meliputi:

  1. pembebasan sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
  2. pembebasan pengenaan PKB progresif;
  3. pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
  4. pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
  5. pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

“Kami ingin warga memanfaatkan kesempatan ini, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE, wajib pajak kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online, serta wajib pajak kendaraan kendaraan sepeda motor roda tiga,” tutur Khofifah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono memberikan perincian kriteria wajib pajak yang mendapatkan pembebasan tunggakan PKB. Pertama, wajib pajak terdaftar dalam data P3KE.

Kedua, wajib pajak yang belum tercantum pada data P3KE dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih berlaku. Ketiga, mitra ojek online roda dua pada 8 aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood.

Keempat, besaran PKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp500.000 (di luar opsen). Kelima, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk.

”Ini momentum yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha,” ujar Bobby seperti dilansir bapenda.jatimprov.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.