Ilustrasi.
TIGARAKSA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melakukan kegiatan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank BCA KCP Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada 22 Juni 2025.
Dalam kegiatan itu, kantor pajak menugaskan juru sita pajak negara (JSPN) Arif Prakasa Diliarda (JSPN) dan dihadiri 2 orang saksi, yaitu Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Eddy Santosa dan Adrianto Krist Wibisono selaku JSPN.
“Penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera agar wajib pajak patuh dalam membayar utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan tindakan penagihan dapat dihindari,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan PMK 61/2023, kegiatan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK), sektor perbankan, sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak.
Apabila dalam waktu 2x24 jam wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, DJP dapat menyita rekening wajib pajak. Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak dilakukan penyitaan rekening maka DJP akan melakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan dalam penagihan pajak.
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.
Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:
Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:
“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)