JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Ditjen Pajak (DJP) berhasil menagih piutang pajak senilai Rp13,44 triliun dari putusan sengketa pajak yang sudah inkrah.
Purbaya mengatakan sebagian besar penunggak pajak bersedia membayar piutang dengan cara mencicil. Dia pun meyakini tunggakan setotal Rp60 triliun dapat dicairkan melalui serangkaian upaya penagihan yang dijalankan DJP.
"[Tunggakan yang ditagih] Rp13,44 triliun dari Rp60 triliun. Itu sebagian dicicil, sebagiannya masih minta diskusilah, tapi yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).
Sebagai informasi, Purbaya memetakan ada 200 penunggak pajak yang nilai tunggakannya mencapai Rp60 triliun. Nominal piutang tersebut berasal dari putusan sengketa pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun posisi piutang yang berhasil ditagih baru mencapai Rp13,44 triliun atau masih 22,4% dari total utang. Meski masih minim, Menkeu optimistis pencairan utang bisa rampung sesuai target, karena otoritas gencar mengejar pelunasan utang wajib pajak.
"Yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai, karena mereka [penunggak pajak] tahu kita serius mengejar tunggakan itu," tegas Purbaya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya berkomitmen mengejar tunggakan pajak yang nilainya jumbo tersebut. Dia mengatakan DJP sendiri menargetkan untuk mencairkan tunggakan pajak senilai Rp20 triliun tahun ini.
Namun, dia mengungkapkan ada sejumlah tantangan dalam melakukan penagihan piutang pajak. Misal, DJP menemukan ada wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, bisnisnya telah pailit, serta wajib pajak yang sedang berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
"Target akhir tahun, dari 200 pengemplang ini masih diproses, tapi kemarin dari hasil Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun. Karena beberapa kesulitan likuiditas dan minta restrukturisasi utangnya diperpanjang," katanya beberapa waktu yang lalu. (rig)
