PROVINSI SULAWESI BARAT

Masih Ada Kesempatan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 Desember 2025 | 12.30 WIB
Masih Ada Kesempatan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Besok
<p>Ilustrasi.</p>

MAMUJU, DDTCNews - Wajib pajak para pemilik kendaraan di Sulawesi Barat (Sulbar) masih bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum program ini berakhir pada 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Mohammad Ali Chandra mengatakan program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

"Bayar PKB tanpa denda dan nikmati diskon 50% tunggakan. Datang dan kunjungi kantor Samsat terdekat, jangan sampai menyesal karena melewati peluang ini," imbaunya, dikutip pada Selasa (30/12/2025).

Ali menilai insentif pemutihan denda dan diskon PKB akan meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Sejak program ini dibuka pada 20 November 2025, telah banyak warga Sulbar yang memanfaatkan insentif PKB.

Seiring meningkatnya transaksi di kantor-kantor Samsat, dia mengatakan kini seluruh proses pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan secara nontunai. Wajib pajak pun makin dimudahkan karena pembayaran bisa menggunakan QRIS.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar untuk memanfaatkan kesempatan ini," tegas Ali dilansir katinting.com.

Sebagai informasi, Pemprov Sulbar menggelar 5 jenis insentif pajak kendaraan hingga akhir tahun. Pertama, pembebasan denda pajak 100% kecuali untuk kendaraan dinas (randis).

Kedua, diskon 50% untuk pembayaran tunggakan pajak yang jatuh tempo tahun 2024 ke bawah. Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk randis.

Ketiga, diskon 13,95% untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama untuk kendaraan baru. Keempat gratis BBNKB II untuk motor seken dan seterusnya. Kelima, bebas denda SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.