Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit menyelenggarakan kunjungan kerja ke lokasi usaha PT Askharya Media Aksata pada 24 Juni 2025 guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Pluit menugaskan Shely Kartifa Malinda dan Ridwan Imanurahman. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan usaha pembuatan dan pengelolaan videotron perusahaan memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai PKP.
“Kami datang ke sini untuk memastikan kebenaran lokasi usaha wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan PKP,” kata Shely seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (6/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, petugas mewawancarai pengurus perusahaan untuk menggali informasi mengenai lingkup usaha wajib pajak.
Pada kesempatan itu, petugas KPP juga melakukan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Petugas juga mengingatkan wajib pajak untuk menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara tepat waktu, termasuk cara penggunaan aplikasi Coretax DJP.
Petugas pajak juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan KPP, baik berupa layanan tatap muka maupun online, jika mengalami kendala penyetoran atau pelaporan pajak.
Sementara itu, Direktur PT Askharya Media Aksata Juliono Santoso menjelaskan bahwa perusahaan membuat dan mengelola videotron seperti mengunggah konten dan mengatur durasi penayangan video di pusat keramaian.
“Perusahaan telah memiliki kerja sama penayangan video dengan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujarnya. (rig)