KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Juni 2025 | 13.00 WIB
DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melelang belasan barang hasil penyitaan pajak pada 25 Juni 2025.

Dalam Siaran Pers No. SP-20/WPJ.05/2025, kantor pajak menyatakan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset milik penunggak pajak yang dilakukan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.

ā€œKegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur,ā€ tulis Kanwil DJP Jakarta Barat, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Pelaksanaan lelang ini juga mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Lelang juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, lelang akan dilakukan atas 15 objek barang bergerak dalam kondisi apa adanya (as is). Mayoritas barang yang akan dilelang berupa mobil dan sepeda motor. Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi lelang.go.id.

Mekanisme yang digunakan ialah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Lelang dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama. Kelima belas objek barang yang akan dilelang terdiri atas:

  1. Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
  2. Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
  3. Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
  4. Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Th 2005
  5. Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Th 2010
  6. Sepeda motor Honda Revo
  7. Sepeda motor Yamaha NMAX
  8. Sepeda motor Honda Vario 150 cc
  9. Sepeda motor Listrik Alessa
  10. Sepeda motor Honda Vario
  11. Sepeda motor Honda Beat
  12. Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
  13. Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
  14. Satu unit Forklift/Reach Truck
  15. Tractor Head/Truk Tronton

Untuk informasi lebih lanjut mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran dapat dilihat pada laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. Lelang akan dilakukan pada hari Rabu 25 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB - 11.30 WIB.

Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan. Tertarik mengikuti lelang, pastikan Anda sudah memiliki akun terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id/.

yimak syarat, ketentuan, serta tata cara lelang melalui laman https://lelang.go.id/. Selain memiliki akun pada laman lelang.go.id, ada 3 hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan pelaksanaan lelang.

Pertama, nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nilai nominal jaminan yang disetorkan harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Selain itu segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Kedua, penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir. Ketiga, pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakarta Barat.

Sebagai informasi, lelang eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik wajib pajak/penanggung pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan pejabat.

Lelang dilaksanakan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan. Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang (Pasal 25 ayat (1) UU PPSP).

Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan (Pasal 26 ayat (1) UU PPSP).

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Adapun pengumuman lelang atas barang sitaan pajak dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan (Pasal 26 ayat (1a) UU PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.