KAMUS HUKUM PAJAK

Siapa Itu Penanggung Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Desember 2020 | 18:15 WIB
Siapa Itu Penanggung Pajak?

PELAKSANAAN penagihan pajak yang tegas dan konsisten diharapkan dapat menjamin pemenuhan kewajiban pajak. Dalam pelaksanaannya penagihan pajak tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE - 01/PJ/2020 pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak yang merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil.

Istilah penanggung pajak memang banyak digunakan dalam ketentuan yang berkenaan dengan tindakan penagihan pajak. Namun, istilah penanggung pajak nampaknya masih kerap dianggap asing. Lantas, sebenarnya siapa itu penanggung pajak?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 28 UU KUP jo. Pasal 1 angka 5 PMK 189/2020 penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, di antaranya badan oleh pengurus dan suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.

Selanjutnya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. Wakil ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Baca Juga:
DJP: Penagihan Pajak WP Orang Pribadi Dapat Dilakukan pada Ahli Waris

Namun, pengecualian diberikan apabila penanggung pajak itu dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak jika mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU KUP wajib pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

Istilah penanggung pajak banyak termaktub dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Definisi penanggung pajak dalam UU PPSP sama dengan definisi yang tertuang dalam UU KUP maupun aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan, pemerintah memerinci siapa saja yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.

Perincian tersebut tertuang dalam PMK 189/2020 yang diundangkan dan berlaku pada 23 November 2020. Pasal 5 beleid tersebut menyatakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan.

Sesuai dengan Pasal 6 PMK 189/2020, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga:
Penanggung Pajak Bisa Dianggap Tak Beriktikad Baik, Begini Kriterianya

Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.

Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal wajib pajak meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi.

Keempat, para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak clan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah clibagi.

Baca Juga:
Ini Serangkaian Tindakan Penagihan Pajak dan Ketentuan Waktunya

Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun baik wali maupun pengampu tersebut bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya atau sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya.

Namun, dalam hal pejabat dapat membuktikan jika wali atau pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut, wali atau pengampu itu akan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Sementara itu, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak serta pengurus dari wajib pajak badan.

Pasal 7 ayat (2) PMK 189/2020 menjabarkan pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Secara lebih terperinci, 9 kategori tersebut mulai dari perseroan terbatas, bentuk usaha tetap, dan persekutuan komanditer, dan persekutuan perdata dan persekutuan firma.

Selanjutnya, ada pula koperasi, yayasan, kerja sama operasi (joint operation), badan lainnya, dan satuan kerja instansi pemerintah. Pengurus dari setiap kategori wajib pajak badan tersebut beserta dengan besaran tanggung jawabnya telah dijabarkan dan dapat disimak dalam PMK 189/2020.

Simpulan
INTINYA penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan