PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 02 Juni 2025 | 10.00 WIB
Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG - Pemprov Kepulauan Riau berencana menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini dalam rangka mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemprov tidak akan lagi menggelar program pemutihan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pemberian keringanan pajak yang terus-menerus bakal mengikis kepatuhan wajib pajak.

"Jadinya tidak mendidik masyarakat untuk taat bayar pajak. Jadi, kemungkinan, tahun ini yang terakhir," katanya, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Ansar menilai masyarakat Kepri cenderung menunda kewajiban membayar PKB tepat waktu lantaran menunggu pemprov memberikan pemutihan. Dia pun berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, program pemutihan akan disetop pada tahun mendatang. Meski begitu, gubernur belum bisa memastikan kapan program pemutihan denda PKB yang terakhir akan berlaku lantaran aturannya masih digodok.

"Sekarang masih dibahas di Bapenda [Badan Pendapatan Daerah]," jelas Ansar seperti dilansir hariankepri.com.

Sebagai informasi, pemprov rutin melaksanakan pemutihan PKB dalam 4 tahun terakhir. Pada 2022, pemprov bahkan sempat menyelenggarakan 2 kali pemutihan pajak.

Hingga April 2025, penerimaan pajak daerah Kepri terkumpul Rp579 miliar. Capaian itu sebesar 32,9% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp1,58 triliun.

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar PAD Kepri berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), yaitu senilai Rp157,5 miliar. Disusul PKB senilai Rp122,8 miliar, dan BBNKB senilai Rp106,7 miliar.

Kemudian, setoran pajak rokok menyumbang Rp68,2 miliar, pajak air permukaan Rp32,1 miliar, dan pajak opsen MBLB senilai Rp17,2 miliar. Adapun setoran pajak alat berat di Kepri masih nihil hingga saat ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.