PROVINSI DKI JAKARTA

Himpun Data Transaksi Wajib Pajak, Pemprov Jakarta Luncurkan E-TRAPT

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 07 Maret 2025 | 10.00 WIB
Himpun Data Transaksi Wajib Pajak, Pemprov Jakarta Luncurkan E-TRAPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan Electronic Transaction Perforation Agent (e-TRAPT) sebagai alat bantu untuk menghimpun data transaksi wajib pajak.

Berbeda dengan tapping box yang merupakan perangkat keras, E-TRAPT berupa agent software. Melalui E-TRAPT, Bapenda dapat mengumpulkan data transaksi wajib pajak dari berbagai sumber sehingga proses konsolidasi data lebih cepat dan akurat.

“E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan di-capture dan dikirimkan langsung ke server Bapenda,” tulis Bapenda dalam laman resmi, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan data transaksi yang terekam, sistem E-TRAPT akan mengusulkan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan wajib pajak kepada pemprov. Proyeksi tersebut bukan ketetapan sehingga wajib pajak dapat menyesuaikan kembali apabila ada hal yang belum terekam oleh sistem.

Alhasil, wajib pajak lebih mudah menghitung jumlah pajak yang harus disetorkan. Sistem E-TRAPT juga menyederhanakan proses pelaporan pajak karena wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan perincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa.

Wajib pajak cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dengan demikian, wajib pajak dapat fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.

Tambahan informasi, pemasangan E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda. Bagi wajib pajak lama atau baru yang transaksinya belum daring, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda.

Pemasangan E-TRAPT itu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. Wajib pajak juga dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem E-TRAPT kepada UPPPD atau Bapenda.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak, pemprov tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Menurut Bapenda, wajib pajak yang menerapkan E-TRAPT juga akan diberikan insentif khusus.

“Dengan sistem ini, Anda tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusi Anda dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan,” jelas Bapenda seperti dilansir https://bapenda.jakarta.go.id/

Penerapan E-TRAPT merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di DKI Jakarta. Bapenda berharap seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem E-TRAPT sehingga administrasi pajak makin tertata dengan optimal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.