Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat, merevisi sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerahnya. Revisi dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi 2/2025 yang merupakan perubahan dari Perda Kota Sukabumi 4/2023.
Perubahan ketentuan dilakukan sebagai tanggapan atas masukan dan evaluasi dari gubernur Jawa Barat, mendagri, dan menkeu atas Perda Kota Sukabumi 4/2023. Evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU HKPD dan Pasal 125 PP KUPDRD.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian,” bunyi pertimbangan Perda Kota Sukabumi 2/2025, seperti dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Setidaknya ada 14 ketentuan yang disesuaikan melalui Perda Kota Sukabumi 2/2025. Pertama, penambahan pengaturan mengenai wilayah pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pasal 10 ayat (4).
Kedua, penyesuaian pengaturan mengenai batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas penjualan makanan/minuman. Kini, ambang batasnya ditetapkan Rp5 juta per bulan dari sebelumnya Rp3 juta per bulan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung perkembangan UMKM.
Ketiga, penghapusan jasa tempat parkir yang disediakan toko/usaha untuk konsumennya dari daftar objek yang dikecualikan. Dengan demikian, jasa tempat parkir yang disediakan toko/usaha untuk konsumennya kini menjadi objek pajak.
Keempat, pemisahan sauna/spa menjadi pasal tersendiri, yaitu pasal 23 ayat (1) huruf m. Sebelumnya, sauna/spa menjadi 1 pasal dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Selain itu, istilah mandi uap diganti dengan sauna.
Kelima, penghapusan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pasal 36 ayat (5). Frasa itu dihapus karena sudah mengacu kepada pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan daerah, yaitu gubernur.
Keenam, penghapusan pengaturan mengenai pengendalian lalu lintas diukur berdasarkan lokasi ruas jalan tempat pemberian pelayanan, waktu penggunaan pelayanan, dan/atau jenis kendaraan bermotor dalam pasal 59 ayat (2) huruf e.
Penghapusan dilakukan karena dalam pasal 53 ayat (1) belum menetapkan pengendalian lalu lintas sebagai objek retribusi jasa umum. Ketujuh, penambahan pengaturan mengenai penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan dalam pasal 63A.
Kedelapan, penambahan pengaturan mengenai tata cara penghitungan pemanfaatan barang milik Daerah dalam pasal 74 ayat (3) harus mengacu kepada peraturan menteri keuangan. Kesembilan, penghapusan pengaturan mengenai pembentukan tim pengawas dalam pasal 92 karena sudah diatur dalam peraturan wali kota.
Kesepuluh, penghapusan mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak dan/atau retribusi dalam Pasal 94 karena sudah diatur dalam pasal 95. Kesebelas, penyesuaian penyebutan pasal terkait dengan sanksi pidana denda.
Kedua belas, penyesuaian pengaturan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi dalam Pasal 103 yang kini mengacu kepada Pasal 190 UU HKPD. Ketiga belas, penyesuaian pengaturan dalam Lampiran I yang memuat struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum.
Keempat belas, penyesuaian pengaturan dalam Lampiran II yang memuat struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha. Adapun Perda 2/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Januari 2025. (rig)