KABUPATEN PATI

Pemda Naikkan Batas Omzet yang Dikecualikan dari PBJT hingga 100%

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 25 Mei 2026 | 09.30 WIB
Pemda Naikkan Batas Omzet yang Dikecualikan dari PBJT hingga 100%
<p>Ilustrasi.</p>

PATI, DDTCNews – Pemkab Pati, Jawa Tengah berencana merevisi ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Rencananya, batas omzet objek yang dikecualikan dari pengenaan PBJT dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan.

Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menilai revisi tersebut akan menguntungkan UMKM lantaran kewajiban yang dibayar menjadi lebih ringan ketimbang ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perda Kabupaten Pati 1/2024.

“Karena peraturan daerah (Perda) yang lama itu Rp3 juta ke atas sudah dikenai pajak. Akan dievaluasi supaya dinaikkan jangan Rp3 juta, tapi Rp6 juta ke atas yang kena pajak,” jelas Bandang, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Bandang meyakini batasan tersebut cukup adil karena menyasar pelaku usaha dengan omzet yang cukup tinggi. Untuk itu, dia menilai revisi batasan objek yang dikecualikan dari pengenaan PBJT akan tepat sasaran tanpa mengganggu usaha kecil.

Namun, usulan tersebut menuai polemik karena dianggap belum cukup. Bahkan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) seketika mendirikan posko di depan kantor Bupati sebagai bentuk penolakan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Menanggapi masukan tersebut, Bandang menyebut DPRD bersama dengan Pemkab Pati bakal mengundang sejumlah tokoh masyarakat, terutama dari kalangan pelaku UMKM. Undangan tersebut dimaksudkan untuk mengambil jejak pendapat dari perwakilan pelaku UMKM

“Tapi ini baru pembahasan dan nanti kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti, kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang.

Meski menilai usulan batas omzet Rp6 juta per bulan cukup wajar, Bandang menekankan perlunya batasan tersebut ditinjau ulang karena menuai protes. Bandang menyebut perumusan ulang perlu dilakukan agar aksi unjuk rasa besar-besaran yang sempat terjadi pada 13 Agustus 2025 tidak terulang.

“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kira rapatkan. Kami evaluasi Perda yang dulu karena ini terlalu besar sehingga kita bahas kembali,” ujarnya seperti dilansir mantranews.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.