KABUPATEN BULELENG

Pemkab Buleleng Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Desember 2024 | 12.00 WIB
Pemkab Buleleng Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menerapkan peraturan baru soal pajak daerah sejak 1 Januari 2024. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng 9/2023.

Seperti halnya pemerintah daerah lain, pemkab menerapkan peraturan tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Melalui perda tersebut, pemkab menetapkan tarif 9 jenis pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 3 jenjang tarif, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Buleleng:

  • 0,04% untuk NJOP sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,07% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp50 miliar;
  • 0,15 % untuk NJOP diatas Rp50 miliar; dan
  • 0,02% atas objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan dan/atau ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Selain itu, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan 3%. Sementara itu, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 20%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 15%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Kendati perda tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.