KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 November 2024 | 15.00 WIB
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews – Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menerapkan peraturan daerah baru soal pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara 1/2024.

Perda itu dirilis untuk melaksanakan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah harus menyusun perda tentang pajak daerah ke dalam satu dokumen.

“Amanat tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Pemkab Kutai Kartanegara untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak daerah,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Perda 1/2024 memuat penetapan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 6 jenjang tarif tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,01% untuk NJOP kurang dari Rp200 juta;
  • 0,1% untuk NJOP Rp200 juta hingga kurang dari Rp1 miliar
  • 0,2% untuk NJOP Rp1 miliar hingga kurang dari Rp2 miliar
  • 0,3% untuk NJOP Rp2 miliar hingga kurang dari Rp3 miliar
  • 0,4% untuk NJOP Rp3 miliar hingga kurang dari Rp4 miliar
  • 0,5% untuk NJOP Rp4 miliar atau lebih

Selain itu, tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,001%. Kedua, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:

  • 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri

Keempat, pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet sebesar 5%.

Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 1/2024 sebenarnya telah berlaku sejak 4 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.