KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 November 2024 | 10.30 WIB
Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LUWU TIMUR, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Korwas Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka berinisial KF ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 23 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili turut hadir dan melakukan pendampingan serta menyiapkan dukungan teknis.

“KF diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan sengaja menyampaikan SPT Masa yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” sebut Kanwil DJP Sulselbartra dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/11/2024).

Tersangka KF diduga melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Tindak pidana tersangka KF dilakukan di lokasi usaha PT DV dan terjadi pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017. Tindak pidana oleh tersangka KF menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sekitar Rp261,47 juta.

Untuk diketahui, PT DV terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di KPP Pratama Palopo. Atas perbuatannya, KF terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, KF juga terancam dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Sementara itu, Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha mengatakan wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk membayar pajaknya. Jika tidak ada iktikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara maka penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan.

“Tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh adalah sebuah keharusan terutama jika terdeteksi atau terdapat bukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan penerimaan negara,” tuturnya.

Penindakan terhadap kasus KF tersebut merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintahan serta pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan wajib pajak lainnya.

Tim dari Kanwil DJP Sulselbartra berharap persidangan dapat segera dilaksanakan sehingga dapat segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka KF maupun untuk hak-hak negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.