PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Muhamad Wildan
Selasa, 17 September 2024 | 12.00 WIB
Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (ketiga kanan) berswa foto dengan warga saat berolahraga di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

JAKARTA, DDTCNews - Calon gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Pramono Anung berencana untuk kembali menerapkan fasilitas pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar yang sempat diterapkan gubernur sebelumnya.

Pramono mengatakan rumah dengan NJOP maksimal Rp1 miliar pernah dibebaskan dari pengenaan PBB pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Pada masa pemerintahan Anies Baswedan, threshold dimaksud dinaikkan menjadi Rp2 miliar.

"Kalau saya dikasih kesempatan untuk memimpin, kami gratiskan kembali PBB yang Rp2 miliar seperti yang Mas Anies lakukan," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Perlu diketahui, pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksimal Rp2 miliar sesungguhnya masih berlaku dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024.

Merujuk pada Pasal 3 Pergub 16/2024, pembebasan pokok PBB sebesar 100% diberikan atas objek PBB berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.

Namun demikian, fasilitas tersebut diberikan sepanjang wajib pajak orang pribadi yang memiliki atau menguasai hunian sudah memasukkan data NIK-nya ke dalam sistem informasi pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

Apabila wajib pajak tidak memperoleh fasilitas pembebasan PBB karena ketidaksesuaian NIK maka wajib pajak bersangkutan bisa memperoleh pembebasan PBB setelah mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK.

"Permohonan pemutakhiran data NIK ... dapat diajukan tanpa mensyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 4 ayat (3) Pergub 16/2024.

Jika pemutakhiran data NIK mengakibatkan perubahan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan objek PBB maka pemutakhiran data NIK tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.