KOTA SOLO

DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Muhamad Wildan
Selasa, 27 Agustus 2024 | 16.30 WIB
DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan pertukaran data perpajakan secara otomatis dan host-to-host dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Bekti Lestari mengatakan pertukaran data secara host-to-host diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Di era digitalisasi seperti sekarang, sistem ini memungkinkan transfer data secara elektronik dan otomatis antara database atau sistem informasi DJP dan Pemkot Surakarta, sehingga menghasilkan data yang akurat. Tentunya diawali dengan pemadanan data terlebih dahulu," ujar Bekti, dikutip Selasa (27/8/2024).

Dengan dikembangkannya pertukaran data secara host-to-host, data nantinya bisa dipertukarkan secara online melalui aplikasi yang bisa diakses oleh kedua pihak. Aplikasi akan terus diuji coba dan dikembangkan guna memastikan kapasitas dan kecepatan dari aplikasi tersebut.

"Hal pertama yang dilakukan adalah uji coba satu jenis data. Sementara untuk addendum perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) yang mengakomodasi pertukaran data secara host-to-host dan kegiatan one-on-one meeting terkait pemasangan aplikasi, akan segera kita lakukan," ujar Bekti.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta FX Andi Sutrisno pun mengatakan pertukaran informasi perpajakan antara pusat dan daerah akan mengoptimalkan penerimaan pajak bagi kedua pihak.

"Kami menyambut baik rencana ini, tentunya hal ini perlu dituangkan dalam addendum PKS. Jenis data mana yang tersedia, sehingga data yang dipertukarkan lebih detail dan akurat. Tak lupa, kami juga akan berkoordinasi dengan OPD lainnya yang terkait dengan prosesnya nanti," ujar Andi.

Seperti diketahui, DJP bersama Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyepakati PKS tentang pertukaran data perpajakan dengan banyak pemda. Hingga Agustus 2023, tercatat sudah ada 367 pemda yang memiliki PKS dengan DJP dan DJPK. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.