Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar (kiri) dan Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti (kanan) saat memberikan materi mengenai pengurangan sanksi administrasi di acara Media Gathering dan Forum Konsultasi Publik, Selasa (20/8/2024).
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan sanksi administrasi khusus bagi wajib pajak yang melunasi kekurangan pembayaran pajaknya pada periode 1 September hingga 31 Desember 2024.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan pemberian fasilitas pengurangan sanksi administrasi (PSA) merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2013.
"Kalau yang namanya pokok pajak itu hukumnya wajib, kalau sanksi kita bisa bernegosiasi, makanya ada PMK 8/2013. Atas diskresi kanwil untuk memberikan pengurangan sanksi atas permohonan dari wajib pajak," katanya dalam media gathering, Selasa (20/8/2024).
Menurut Farid, PSA memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya tanpa perlu menanggung cost of compliance yang besar tinggi. Sebab, PSA bakal mengurangi sanksi bunga yang harus dibayar oleh wajib pajak akibat timbulnya kurang bayar setelah pengawasan ataupun pemeriksaan.
Secara terperinci, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan fasilitas pengurangan sanksi maksimal sebesar 50% dari nilai sanksi khusus atas STP, SKPKB, atau SKPKBT yang terbit pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021.
Pengurangan sanksi sebesar maksimal 60% diberikan khusus atas STP, SKPKB, atau SKPKBT yang terbit pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 akibat dari kegiatan pemeriksaan.
Sementara itu, pengurangan sanksi administrasi sebesar maksimal 75% diberikan khusus atas sanksi administrasi yang timbul akibat kegiatan pengawasan (SP2DK) pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.
"Ini mengurangi beban wajib pajak dan membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik lagi. Oh saya diperiksa ketemu segini, next saya akan memperbaiki kesalahan tadi. Artinya didorong untuk makin patuh," ujar Farid.
Sementara itu, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti menjabarkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk memanfaatkan fasilitas PSA.
Pertama, PSA dapat dimanfaatkan untuk nilai ketetapan dalam STP, SKPKB, atau SKPKBT sekecil-kecilnya Rp5 juta. Kedua, wajib pajak yang hendak memanfaatkan PSA harus sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir.
Ketiga, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kurang bayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi sebelum permohonan pengurangan sanksi disampaikan.
Keempat, wajib pajak harus membayar terlebih dahulu melunasi sanksi administrasi setelah dikurangi PSA paling lambat 7 hari kalender setelah permohonan PSA dinyatakan lengkap oleh KPP dan wajib pajak sudah mendapatkan BPS.
Kelima, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan keberatan serta permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b, c, dan d atas STP, SKPKB, atau SKPKBT yang akan diajukan PSA, permohonan tersebut harus dicabut dahulu.
"Wajib pajak juga harus telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan," ujar Nadia.
Setelah memberikan sosialisasi terkait PSA, kegiatan dilanjutkan dengan forum konsultasi publik mengenai proses bisnis coretax administration system dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Di akhir kegiatan, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan Edutax Award kepada 2 sekolah di Jakarta Barat, yakni SMK Negeri 13 Jakarta Barat dan SMA Negeri 95 Jakarta Barat. Penghargaan ini diberikan mengingat kedua sekolah tersebut telah ikut serta dalam pilot project Inklusi Pajak pada 2023 dan 2024.
Ke depan, program Inklusi Pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus diperluas ke banyak sekolah. Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Barat sudah menyepakati MoU dengan 18 SMA dan SMK di Jakarta Barat guna mendukung keberlangsungan program tersebut. (rig)